Anggota Geng Pengeroyokan Ditangkap Setelah Mereka Saling Lapor

Polisi menunjukkan barang bukti berupa celurit digunakan tersangka penganiayaan
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap tujuh orang anggota geng yang awalnya akan melakukan tawuran, dan kemudian saling lapor setelah menjadi korban pengeroyokan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin.

Ia mengatakan ketujuh orang yang ditangkap merupakan anggota geng. Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Keenam orang tersebut, ujar Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.

"Untuk seorang lainnya Yusuf Hidayah juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam," katanya pula.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Fahri mengatakan ketujuh tersangka ditangkap setelah saling lapor, dengan korban Yusuf melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.

Menurutnya, awal mula pengeroyokan tersebut, setelah terdapat siaran langsung di media sosial yang dilakukan geng Cirebon195, saat mereka menantang geng lainnya.

Setelah itu anggota geng tersebut, kata Fahri lagi. berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya, kemudian ada geng tersangka yang sedang berada di sekitar jalan dilalui korban.

"Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan," katanya lagi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya