Penyelundupan Sabu dalam Tulang Ayam di Lapas Garut Terungkap

Penyelundupan sabu dalam tulang ayam
Sumber :
  • ANTARA/HO-Lapas Garut

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu di dalam tulang ayam dari makanan sayuran yang dibawa pengunjung di lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut RM Kristyo Nugroho membenarkan jajarannya mendeteksi modus baru penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tulang ayam, saat pemeriksaan makanan yang dikirim pengunjung Lapas Garut, Senin.

"Modus penyelundupan yang dilakukan kali ini tergolong baru dan unik, karena si pelaku sengaja memasukkan barang haram tersebut di dalam tulang ayam," kata Kristyo melalui siaran pers di Garut, Senin malam.

Ia menuturkan saat pandemi COVID-19 tidak menyurutkan orang atau pengunjung Lapas Garut untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas dengan berbagai modus, seperti yang terjadi saat ini di Lapas Garut.

Seorang pengunjung Lapas Garut, kata dia, berusaha menyelundupkan sabu-sabu melalui makanan untuk warga binaan yang dimasukkan ke dalam tulang ayam agar tidak diketahui petugas jaga.

"Seorang pengunjung berusaha menyelundupkan narkoba melalui makanan, namun berkat kesigapan dari petugas P2U dan petugas layanan, hal ini dapat digagalkan," katanya pula.

Ia menuturkan awal pengungkapannya ketika petugas curiga pada makanan yang dibawa pengunjung banyak tulang ayam di dalam sayur tahu dan ayam, kemudian diamati lebih teliti hingga membelah tulang ayam tersebut.

"Ditemukanlah satu bungkus paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam salah satu tulang ayam tersebut," katanya.

Alasan Nasdem Lirik Ustaz Das'ad Latif Masuk Bursa Pilwalkot Makassar

Adanya atas temuan itu, jajaran Lapas Garut langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut dan melaporkan hasil temuan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat.

Kasus tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman oleh Satuan Narkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut kasus peredaran narkoba di Kabupaten Garut.

Palestina Sebut Lebih dari 10.000 Orang Hilang di Bawah Puing di Gaza

Kristyo menyampaikan adanya temuan kasus penyelundupan narkoba itu membuat jajarannya terus meningkatkan kewaspadaan, dan lebih teliti dalam memeriksa setiap tamu yang datang maupun makanan yang masuk ke Lapas Garut.

"Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar lebih memperketat pemeriksaan, penggeledahan terhadap barang titipan dari pengunjung yang akan masuk ke dalam Lapas Garut," katanya pula. (Ant/Antara)
 

Awal Mei, 26 Provinsi Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024