Sembunyikan 1,8 Kg Sabu di Sepatu, 3 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Bui

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Aceh dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram. Tiga terdakwa yakni Eko (23), Faisal (20) dan Reza (20) divonis masing-masing 13 tahun penjara.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman penjara selama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III di PN Medan, Selasa 5 Oktober 2021.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Tukang Kue Bacok Pria hingga Tewas di Kampung Bahari, Kesal Diledek Tak Jual Sabu

Selain hukuman penjara, majelis hakim dalam amar putusan membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa para terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim.

Wanita Paru Baya Ditangkap karena Selundupkan Sabu 50 Kg Dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anak

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya meminta para terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 di salah satu hotel di Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.

Lalu, petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.

"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis shabu dari dalam sepatu bewarna coklat," sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Para Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks. Tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.

"Di mana apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut," jelas JPU.

Ketiga terdakwa kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan. Pun, merujuk Berita Acara Penimbangan Pegadaian disebutkan 22 bungkus sabu yang disita dari ketiga terdakwa berisi 1,856 gram sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya