Pasutri Siksa dan Borgol Anak Disabilitas di Sleman Ditangkap

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) terhadap anak disabilitas yang mereka asuh terungkap. Kejahatan ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, DIY di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS). Polisi menangkap pasutri yang merupakan pengurus dari RKS tersebut.

Miris, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

"Jadi pelaku ini ada 2, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa 5 Oktober 2021.

Dua pelaku adalah pria berinisial LO (49) dan wanita berinisial IT (48). Sementara korbannya laki-laki berinisial AL (17). Kasus bermula saat orangtua korban yang telah menitipkan anaknya ke RKS sejak tahun 2019 merasa curiga karena dipersulit saat ingin menghubungi korban. Orangtua si remaja disabilitas kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook. Kemudian disebutkan bahwa ada pegawai RKS yang berkomentar dan menyarankan agar anak mereka diambil saja kembali.

Jangan Dilarang Moms, Bermain Punya 5 Manfaat Ini Buat Kecerdasan Anak

"Dengan adanya kecurigaan video call tidak diangkat dan kemudian adanya komentar tersebut ibu korban kemudian datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," kata Yunanto Kukuh diberitakan tvOne

Setelah itu orangtua korban lalu melaporkan kasus ini ke PPA Polres Sleman. Diketahui bahwa dari keterangan korban ternyata hampir setiap hari ia disiksa dengan berbagai cara.

Selain Izin ke Anak, Natasha Rizky Tektokan Dulu Sama Desta Soal Ini Kalau Mau ke Luar Negeri

"Korban setiap malam diborgol di depan tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut kemaluannya menggunakan api," kata dia.

Kukuh menambahkan, penganiayaan ini telah berlangsung selama enam bulan. Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motif penyiksaan itu ditengarai karena jengkel merasa anak asuh tak bisa diatur. Keduanya sudah ditangkap dan mereka dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun.

Lanjut polisi, selain AL ada korban lain yang juga mendapatkan siksaan. Namun mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Buntut kasus tersebut polisi bersama Dinas Sosial telah menutup Rumah Kasih Sayang karena tidak layak dan ternyata tidak memiliki izin. Sementara untuk anak asuh lainnya sudah dititipkan ke Magelang. "Kemudian dari anaknya sekitar 17 orang melalui Kemensos kami titipkan di Magelang," sebutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul korban, borgol, gelas yang digunakan untuk menyiram air panas ke tubuh korban dan tang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya