Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Anji eks Drive Kasus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anji Eks Drive dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto dituntut menjalani rehabilitasi selama 5 bulan terkait kasus kepemilikan ganja.  

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan kasus Anji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Jaksa menegaskan di hadapan hakim ketua, penyanyi ternama tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat narkotika.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya musisi Anji ditangkap pada 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan Anji di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Selain itu polisi juga temukan 1 plastik klip berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.

Dalam penangkapan Anji juga Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya milik Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di Bandung, polisi menemukan 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024