Polisi Gagalkan Penjualan Benur Ilegal di Jatim, 2 Kurir Diamankan

Polisi Gagalkan penyelundupan benur.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA – Aparat Ditpolairud Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus jual-beli benih lobster atau benur ilegal. Dua kurir, SS (38), warga Banyuwangi, dan RAP (28), warga Probolinggo, diamankan. 

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Keduanya ditangkap di Kabupaten Probolinggo pada Rabu pagi, 6 Oktober 2021. Puluhan ribu benur juga disita sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus itu diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman benur dari Banyuwangi. Subdit Gakkum Ditpolairud pun bergerak menindaklanjut laporan tersebut.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Dari penelusuran, identitas kurir benur tersebut terungkap. Penangkapan pun berhasil dilakukan. Sebanyak 38.400 benur yang dibawa menggunakan mobil juga berhasil  diamankan. 

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Gatot kepada wartawan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Saat ditangkap, SS dan RAP tak mampu menunjukkan dokumen lengkap penjualan benur. Dalam pemeriksaan diketahui,  puluhan ribu benur itu dibawa dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke Jakarta. 

Kedua kurir tersebut mendapatkan upah Rp3 juta sekali jalan. “Pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," ujar Gatot.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui siapa pemodal dan penadahnya. Atas perbuatan haram itu, SS dan RAP dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya