Acong Setubuhi Putrinya dengan Ancaman Dibunuh jika Menolak

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis, 7 Oktober 2021.

Seorang ayah yang mencabuli anaknya itu berinsial SP alias Acong. Saat diperiksa dia mengaku sudah dua kali mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Ia mengatakan, dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi. Pelaku mencabuli anaknya di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa dini hari, 28 September.

"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Oliestha.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya