Preman Kampung Kembali Berulah, Anggota TNI Ditebas Pakai Golok

Preman kampung yang lukai anggota TNI.
Preman kampung yang lukai anggota TNI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Solah melanjutkan, pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku Yudi berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Yudi juga sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," sebut Solah.