Preman Kampung Kembali Berulah, Anggota TNI Ditebas Pakai Golok
Jumat, 8 Oktober 2021 - 11:52 WIB

Sumber :
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
Solah melanjutkan, pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku Yudi berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Yudi juga sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," sebut Solah.
Baca Juga :