Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Polisi di Sumut Terancam Dipecat

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik terhadap 11 oknum personel Polres Tanjungbalai, yang diduga melakukan jual beli barang bukti narkoba dengan jenis sabu.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 8 Oktober 2021. Ia mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.

"Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Panca.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Ke-11 oknum polisi masing-masing berinsial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sedangkan, tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.

Baca juga: BNN Telusuri Temuan Dugaan Aliran Dana Bisnis Narkoba Rp120 Triliun

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan ditahan di Lapas Kelas II B, Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Khusus anggota, sanksi kode etik dan peradilan umum," kata Jenderal Bintang Dua itu.

Polisi mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Kasus keterlibatan para oknum polisi ini berawal dari operasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Kepayang, Tanjungbalai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan satu unit kapal di Sungai Lunang.

Kapal itu digeledah. Di dalamnya terdapat puluhan kilogram sabu-sabu. Kurir yang diduga membawa sabu-sabu itu dengan kapal diduga kabur.

Para personel yang melakukan operasi kemudian bersepakat untuk menjual sebagian barang bukti. Aksi nakal itu bahkan mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.

Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut menyelidiki kasus ini, akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut berkomplot berhasil ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya