Pedagang di Sumut Dianiaya Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus viralnya salah satu pedagang di Pasar Gambir, Sumatera Utara karena dianiaya tapi malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Pada Sabtu, 9 Oktober 2021, kata dia, Polda Sumatera Utara telah menyampaikan bahwa kasus ini diawali dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BS terhadap LG di Pasar Gambir pada 5 Oktober 2021.

“Dimana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi baik lagi lapor ke BS, dan BS pun melapor. Sehingga, kasus tersebut saling lapor,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 11 Oktober 2021.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Menurut dia, laporan tersebut diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Akhirnya, Polrestabes Medan menangani kedua kasus yang saling lapor tersebut. “Kedua-duanya dinyatakan tersangka,” jelas dia.

Karena kasus ini viral, kata dia, maka menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara sehingga memerintagkan Kapolrestabes Medan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus ini.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Dimana kasus dengan terlapor BS, kasus ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan, kasus terlapor LG ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Ramadhan, kasus ini dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk memastikan, meneliti penetapan status tersangka yang dilakukan Polsek.

“Untuk memastikan duduk perkara persoalannya,serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut. Sedangkan yang di Polres, BS sudah jadi tersangka,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya