Ditangkap BNN Pesta Ganja, 14 Mahasiswa USU Diskors

BNNP Sumut dan Pimpinan USU saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) sudah menyiapkan sanksi terhadap 14 mahasiswa aktif yang berkuliah di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang ditangkap saat penggerebekan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Kampus USU di Jalan dr Mansyur, Kota Medan, Sabtu malam, 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

img_title Usai Gerebek Anggota DPRD di Jawa Timur Pesta Narkoba, 7 Polisi Polrestabes Surabaya Malah Kena Mutasi

Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengungkapkan mahasiswa aktif yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut dan ditangkap oleh BNN dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani Surat Perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut Amalia saat dikonfirmasi VIVA, Senin 11 Oktober 2021.

img_title Polisi Naik KRL saat Gerebek Kampung Bahari, Ini Penjelasan KAI

Amalia mengatakan bila bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat tersebut dan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Maka akan di DO oleh pihak USU dan kembalikan kepada orangtuanya.

"Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut," kata Amalia.

img_title Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

Dalam pengerebekan hingga Minggu dini hari, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. BNN mengamankan 47 orang dari FIB USU. Terdapat 31 orang positif daun ganja kering hasil tes urine. Sedangkan, 16 orang dinyatakan negatif.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan mengatakan pengerebekan narkoba di lingkungan USU tidak lepas memberantas narkoba dan persiapan USU menggelar perkuliahan tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” ujar Edy.

Edy menjelaskan bahwa pihak USU sudah lama mencurigai aktivitas mahasiswa dan pihak luar di FIB USU berdasarkan pemantauan dari pihak keamanan kampus USU sendiri. Kemudian, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” kata Edy. 

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di drop out (DO). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut