Tak Terpilih Lagi, Mantan Kades di Kendal Nekat Curi Mobil Sampah Desa

Polisi tangkap mantan kepala desa di Kendal karena mencuri mobil sampah.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Seorang mantan kepala desa di Kendal Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi gara-gara aksi nekat berlatar belakang sakit hati. Muchtarom, mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon tersebut, mencuri mobil sampah milik desa yang dulu merupakan gagasannya saat masih menjabat. 

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Namun setelah ia tak lagi menjadi kepala desa, mobil sampah tersebut dialihkan hak operasionalnya kepada orang lain dan bukan kepada dirinya.

Ia yang sakit hati, nekat melarikan mobil tersebut dengan kunci duplikat, dan mengganti pelat nomornya.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Polisi yang mendapat laporan, kemudian menangkap Muchtarom saat membawa mobil tersebut di pintu Tol Pegandon.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Kecewa, saya merasa tidak dipedulikan oleh pemerintah desa karena mobil sampah yang dulu saya gagas sekarang tidak memakai orang-orang yang dulu mengurusnya sama saya," ujar Muchtarom di kantor Polres Kendal, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Muchtarom mengaku bingung setelah bisa membawa mobil sampah tersebut. Ia sempat membawanya ke Pati namun tak tahu mau dikemanakan mobil tersebut. 

Kasatreskrim Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Daniel A. Tambunan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencoba berulangkali membawa mobil operasional sampah tersebut.

"Ia sudah pernah membuka pintu mobil, namun saat memasukkan kunci tidak masuk. Lalu membuat kunci duplikat, dan selama lima hari ia mencoba lagi dengan menggunakan kikir sampai kuncinya pas bisa masuk," ujar Daniel.

Ia menambahkan, pelaku beraksi sendiri tanpa bantuan orang lain. Akibat aksinya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya