Ribuan Data KTP Dijual, Dipakai Pengguna Fiktif Transaksi Home Credit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Ribuan data Kartu Tanda Penduduk dan foto selfie KTP warga yang bocor dipakai mendaftar akun pinjaman online di aplikasi Homecredit. Akibatnya, PT Home Credit Indonesia diserbu ratusan pengguna fiktif berbelanja di e-commerce Tokopedia.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan kalau penggunaan data fiktif di Home Credit ini telah berlangsung dari bulan Juni 2021. Kasus ini terungkap setelah pemilik data asli mengaku tak pernah daftar di Home Credit apalagi membeli barang pakai aplikasi itu.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Lantas, laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada September 2021, polisi berhasil melacak komplotan ini dan mencokoknya. Mereka adalah dua pemuda berinisial UA dan SM. 

Ilustrasi konsumen properti mencari informasi lewat aplikasi.

Photo :
  • Sharia Compliant Personal, Business & Corporate Banking Emirates Islamic
Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Keduanya mengklaim dapat ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari seseorang bernama Raha. Untuk ribuan data KTP dan foto selfie KTP dibeli keduanya dari Raha seharga Rp7,5 juta. 

Setelah didaftar di Home Credit, mereka belanja berbagai barang mulai dari emas batangan sampai ponsel.

Polisi masih mencari kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Selain itu, pihak Home Credit pun masih menghitung jumlah kerugian dalam kejadian ini. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan Raha yang menjual ribuan data nasabah tersebut. 

Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. 

"Mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu. Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya