Jajakan Gadis di Bawah Umur, 5 Orang Ditangkap Polisi

Polisi cokok 5 orang yang menjajakan dua gadis di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

VIVA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang dilakukan oleh lima orang di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Selain mencokok kelima pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menangkap dua orang gadis yang masih di bawah umur dengan inisial R dan Z.

“Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA. Masih di bawah umur. Dilakukan oleh 5 orang pelaku yang berinisial CD, FH, AM, AL, dan DA,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah, kepada awak media di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi pekerja seks komersial

Photo :
  • VIVAnews/Tudji Martudji

Azis menuturkan awal kasus prostitusi online ini terungkap yaitu ketika adanya laporan dari seorang ibu yang melaporkan kehilangan anaknya kurang lebih 2 pekan pada September 2021.

Kasus Gadis 20 Tahun Tewas Tanpa Busana di Kolam, Polisi Kesulitan Mengungkap Pelaku

“Sebelumnya terjadi percekcokan antara anak dan ibu, diketahui si anak berada di salah satu apartemen Jaksel. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan menemukan ternyata dieksploitasi oleh para pelaku,” kata Azis.

Baca juga: Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur, Diduga Lebih 1 Tower

Lewat Aplikasi Michat

Kemudian, para pelaku mengiming-imingi korban dengan asas pertemanan yang selanjutnya menjajakan kedua korbannya melalui aplikasi Michat. Adapun tarif yang dipasang para pelaku dari Rp250 ribu sampai dengan Rp750 ribu.

“Sudah mendapatkan puluhan order sampai bulan Oktober hingga akhirnya ditangkap, dan mendapatkan informasi, direkrut secara pertemanan dan dijadikan pacar,” kata Azis.

Selain menangkap kelima pelaku yakni CD, FH, AM, AL, dan DA petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan alat kontrasepsi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak dan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya