Petani di Deli Serdang Bacok Temannya hingga Tewas

Ilustrasi lokasi pembacokan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang petani di Kabupaten Deli Serdang berinisial SEJS (31) membacok kepala teman sendiri bernama Heri Waruwu (45) hingga tewas. Pembunuhan itu, dipicu sakit hati pelaku dengan ucapan korban.

BPS Sumsel Rilis Nilai Tukar Petani, Naik 2,97 Persen pada Maret

Pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Awalnya, SEJS bercerita tentang ibunya yang sedang sakit kepada Heri di warung di lokasi pemandian air panas di Kecamatan Sibiru-biru, Selasa malam, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban dan pelaku duduk di warung, kemudian pelaku curhat sama korban masalah ibunya yang sakit yang sekarang berada di Rumah Sakit. Kemudian, pelaku sakit hati atas omongan korban dengan mengatakan 'Matinya itu nanti', bilangkan ibunya pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu 13 Oktober 2021.

Seribu Ton Beras Impor Masuk Pulau Sumbawa, Anggota DPR: Mencekik Petani

Atas ucapan itu, pelaku mengambil parangnya dan membacok korban di bagian kepala. Heri langsung terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. Polsek Sibiru-biru menerima laporan turun ke TKP dan langsung mengamankan pelaku.

"Polsek Sibiru-biru mengecek dan melakukan pengamanan di TKP penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian menghubungi petugas Puskesmas Biru-biru," ujar Firdaus.

Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan Beras Sampai 30 Juni 2024

Kemudian, polisi dibantu warga mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat. Karena, mengalami luka berat dari senjata tajam pelaku berupa parang, nyawa Heri tidak terselamatkan alias meninggal dunia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh piket dokter Puskesmas Sibiru-biru, menyatakan terdapat luka bacok di kepala belakang 3 bagian dan luka bacok di bahu kiri lebih kurang 7 cm di tubuh korban," tutur Firdaus.

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Sibiru-biru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Parangi Istri di Pinrang Sulsel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya