Bareskrim Tangkap Komplotan Pembuat Iklan Judi di Situs Pemerintah

19 pelaku yang menyusupi iklan judi di situs pemerintah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 19 tersangka yang merupakan penyelenggara dan pembuat iklan judi online. Mereka menyasar situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.  Polisi membekuk para pelaku di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

"Total ada 19 orang pelaku terdiri 17 orang laki-laki, dan dua orang perempuan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari informasi dan berita media online yang menyatakan situs-situs pemerintah dimasuki iklan judi online sejak Agustus 2021. Lalu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 19 tersangka di wilayah Boyolali, Bondowoso, Malang, dan Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink. Jadi, kita sudah mendapatkan daripada penyelidikan itu sasarannya di kementerian lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id, dan lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id," jelas Argo.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jadi, kata dia, dipasang link-link kalau diklik misalnya ada polri.go.id sehingga nanti akan keluar sisipan gambar iklan. Ternyata, mereka menggunakan situs pemerintah karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. 

“Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah. Memanfaatkan akun pemerintah," ujarnya.

Setelah penyidik mendapatkan backlink itu, Argo menjelaskan pelaku yang ditangkap inisial ATR perannya sebagai marketing judi online di Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya, kembali ditangkap inisial AN yang berperan menyiapkan akses untuk menyisipkan iklan judi online itu, di Bondowoso.

“AN tidak sendiri bekerja, dia dibantu tersangka HS. Perannya mengakses situs pemerintah untuk menempatkan link judi online itu. Selain itu, polisi menyita telepon selular, perangkat komputer, rekening bank, deposito, STNK, BPKB mobil, dan barang bukti lainnya,” katanya.

Tak berhenti di situ, Argo menambahkan polisi mengamankan lagi inisial NFR di Malang, Jawa Timur. 

Menurutnya, pelaku NFR mengakses situs pemerintah. Tentu, keempat tersangka ini saling kenal karena kerjanya berhubungan simbiosis mutualisme, saling dukung satu dengan lainnya.

"Penyidik menelusuri siapa yang menyelenggarakan judi online dan hasil investigasi didapatkan informasi kalau penyelenggaranya ada di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Kami menemukan IP address di daerah Meruya. Kami menemukan penyelenggara judinya, menangkap 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan. Mereka menerima pembayaran judi online, mengumpulkan transaksi keuangan,” katanya.

Saat ini, kata Argo, polisi masih mendalami sudah berapa tahun pelaku melakukan aksinya. Pun, akan didalami terkait aksesnya yang diduga sudah ke mana saja. Sebab, ada empat situs pemerintah dan ratusan situs lembaga pendidikan yang diakses secara ilegal untuk dimasukkan iklan judi online itu.

"Sasarannya itu, di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlink, backlink itu dipasang di akun-akun itu yang kalau di klik nanti akan keluar sisipan di sana. Sisipan apa? Sisipan gambar dan iklan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Argo menyampaikan para pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), juncto Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

"Para pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sebutnya.

Sosok Ratu Judi Dunia yang Ternyata dari Israel, Miliki Harta Ratusan Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menkominfo menyebut saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online, oleh karena itu pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online pekan ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024