Perusahaan yang Digerebek di Tangerang Layani 13 Aplikasi Pinjol

Polisi gerebek perusahaan penagih pinjol di Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, perusahaan yang digerebek di Green Lake City Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang merupakan perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).  

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Yusri belum merinci 13 nama aplikasi pinjol itu. Dia menyebutkan, penyidik masih mendalami guna pengumpulan informasi secara utuh. Sejumlah 32 orang karyawan yang diamankan terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor. 

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Mereka lantas dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut. "PT ITN ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT-nya," kata Yusri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan usaha pinjaman online atau pinjol ilegal di Green Lake City Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, puluhan orang tersebut merupakan pekerja dari usaha pinjaman online.

"Ya, ada 32 orang kami amankan, mereka bekerja di sini (usaha pinjaman online). Namun untuk jabatannya apa, nanti kita sampaikan," katanya.

Selain di sana, polisi juga menggerebek satu unit kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ada 56 orang karyawan diamankan dalam penggerebekan ini.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto membenarkannya. Meski begitu, dia belum mau merinci soal penggerebekan ini. Sebab, lanjut Setyo, semua akan dibeberkan dalam ekspose kasus siang ini.

"Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," ucap Setyo kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Sebab, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya