Lagi, Bareskrim Bekuk 21 Pembuat Iklan Judi Online di Situs Pemerintah

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pembuat iklan judi online yang menyasar situs pemerintah. Kini, ada 21 orang tersangka yang ditangkap.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan tim berhasil mengamankan dua orang di salah satu apartemen wilayah Jakarta Barat, yakni berinisial RD dan YI. 

“Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," kata Rizki di Gedung Bareskrim yang dikutip pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Kemudian, kata Rizki, penyidik melakukan pengembangan hingga terungkap ada praktik perjudian online melalui website di lokasi di Jakarta Utara. “Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang," jelas dia.

Menurut dia, dua orang pelaku yang ditangkap di Jakarta Barat perannya menanam backlink situs judi online di berbagai situs. Kemudian, di antaranya ada 12 situs pemerintah. Lalu, 19 orang pelaku lainnya berperan dalam praktik judi online.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

"Pengungkapan kasus illegal access dengan modus operandi menanamkan script atau backlink terhadap 55 website atau situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," jelasnya.

19 pelaku yang menyusupi iklan judi di situs pemerintah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

Dalam pemeriksaan, kata Rizki, para pelaku mengaku beraksi selama 3 bulan sejak Agustus 2021. Namun, hal ini masih terus didalami oleh penyidik. "Sementara mereka sudah melakukan dari Agustus. Jadi baru 3 atau 4 bulan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, Rizki mengatakan pihaknya menyita 17 CPU, 170 handphone, 1 router, 39 kartu ATM, 38 buku tabungan, 6 token bank, 19 KTP, hingga 1 bundel kartu perdana. 

Selanjutnya, polisi masih mendalami total keuntungan yang diperoleh para tersangka ini.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap 19 orang tersangka yang merupakan penyelenggara dan pembuat iklan judi online. Sasarannya situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. Para pelaku ditangkap di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

“Total ada 19 orang pelaku terdiri 17 orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari informasi dan berita media online yang menyatakan situs-situs pemerintah dimasuki iklan judi online sejak Agustus 2021. Lalu, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 19 tersangka di wilayah Boyolali, Bondowoso, Malang, dan Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink. Jadi, kita sudah mendapatkan daripada penyelidikan itu sasarannya di kementerian lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id, dan lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id,” jelas dia.

Setelah penyidik mendapatkan backlink itu, Argo menjelaskan pelaku yang ditangkap inisial ATR perannya sebagai marketing judi online di Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya, kembali ditangkap inisial AN yang berperan menyiapkan akses untuk menyisipkan iklan judi online itu, di Bondowoso. 

“AN tidak sendiri bekerja, dia dibantu tersangka HS. Perannya mengakses situs pemerintah untuk menempatkan link judi online itu. Selain itu, polisi menyita telepon selular, perangkat komputer, rekening bank, deposito, STNK, BPKB mobil, dan barang bukti lainnya,” kata Argo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya