Buron Satu Tahun, Tersangka Penganiayaan Teman Sendiri Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polisi menangkap buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 14 Oktober 2021 malam.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Dilansir YouTube tvOne, Jumat, 15 Oktober 2021, pelaku berinisial J ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kolaka dengan menggunakan kapal feri.

J merupakan tersangka kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun. Kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kolaka. Korban dalam kejadian itu adalah S, teman pelaku.

Fakta-fakta Menarik Tentang Suku Buton di Sulawesi Tenggara, yang Memiliki Bola Mata Biru

Penganiayaan ilustrasi

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Ketika itu, tersangka emosi dengan perkataan korban saat mereka pesta minuman keras (miras). Beruntung korban masih selamat. Atas perbuatannya, J terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024