Buron Satu Tahun, Tersangka Penganiayaan Teman Sendiri Dibekuk Polisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi menangkap buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 14 Oktober 2021 malam.
Dilansir YouTube tvOne, Jumat, 15 Oktober 2021, pelaku berinisial J ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kolaka dengan menggunakan kapal feri.
J merupakan tersangka kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun. Kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kolaka. Korban dalam kejadian itu adalah S, teman pelaku.
Ketika itu, tersangka emosi dengan perkataan korban saat mereka pesta minuman keras (miras). Beruntung korban masih selamat. Atas perbuatannya, J terancam hukuman 7 tahun penjara.
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :