Buron Satu Tahun, Tersangka Penganiayaan Teman Sendiri Dibekuk Polisi
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Polisi menangkap buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis, 14 Oktober 2021 malam.
Dilansir YouTube tvOne, Jumat, 15 Oktober 2021, pelaku berinisial J ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kolaka dengan menggunakan kapal feri.
J merupakan tersangka kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun. Kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kolaka. Korban dalam kejadian itu adalah S, teman pelaku.
Ketika itu, tersangka emosi dengan perkataan korban saat mereka pesta minuman keras (miras). Beruntung korban masih selamat. Atas perbuatannya, J terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ratusan Hektare Sawah di Bombana Sultra Gagal Panen akibat Banjir, Pemkab Minta Bantuan Pusat
Seluas 162 hektare lahan pertanian padi sawah di beberapa wilayah Bombana gagal panen akibat tingginya curah hujan tinggi melanda daerah itu selama dua pekan terakhir.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :