Bikin Hoax Soal Letjen Dudung, Direktur TV Swasta Segera Disidang

Pengungkapan kasus hoax direktur tv swasta
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA - Polisi menyebut kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Direktur TV Swasta Lokal BSTV, Arief Zainurrohman Cs, lewat akun YouTube pribadinya Aktual TV sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Artinya, dalam waktu dekat ini tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan. Sehingga, dengan kata lain, Arief bersama dua tersangka lain yaitu M dan AF akan segera diseret ke meja hijau. Namun, belum dirinci kapan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

Dicokok di Bondowoso

Sosok Jenderal Bintang 1 Kowad, Orang Kepercayaan KSAD Maruli Simanjuntak

Mereka diketahui dicokok pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Polisi menegaskan, penangkapan ini tak terkait dengan pekerjaan Arief di BSTV, tapi berkaitan dengan konten hoax yang dibuat dan disebar bersama dua tersangka lain di akun YouTube milik Arief bernama Aktual TV. Yusri menegaskan kalau Aktual TV tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," ujar dia lagi.

Baca juga: Direktur TV Ditangkap karena Bikin Hoax Soal Letjen Dudung

Provokatif

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap sejumlah konten video hoax yang di-upload Direktur TV Swasta Lokal BSTV, AZ. Video di-upload di akun YouTubenya, Aktual TV.

Dalam membuat konten YouTube, AZ dibantu dua tersangka lain yaitu M dan AF. Mereka membuat konten bernada provokatif mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri. Beberapa di antaranya berjudul 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'.

"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang direktur televisi swasta tanah air. Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran hoax. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno pun membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum menyebutkan orang yang ditangkap ini direktur yang mana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya