Sindikat Pinjol yang Diciduk Polisi Korbannya Bunuh Diri di Wonogiri

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Ternyata, jaringan pelaku ini yang mengirimkan pesan berisi ancaman kepada seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri karena utang.
“Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Seorang ibu yang dimaksud inisial WI nekat bunuh diri karena terlilit utang, dan diduga tidak mampu melunasi utangnya. Kemudian, WI juga tidak mampu menghadapi teror dan ancaman dari pinjaman online tersebut. Tiba-tiba, WI ditemukan meninggal dunia kondisi gantung diri di rumahnya Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: BPS: September 2021 Ekspor Pertanian-Pertambangan RI Kinclong
Helmy mengungkap identitas tujuh orang tersangka yang ditangkap, yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Menurut dia, mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.
“Para pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online diduga illegal, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuh orang tersangka ditangkap di lima tempat berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Jakarta Utara.