Sindikat Pinjol yang Diciduk Polisi Korbannya Bunuh Diri di Wonogiri

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Ternyata, jaringan pelaku ini yang mengirimkan pesan berisi ancaman kepada seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri karena utang.

“Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Seorang ibu yang dimaksud inisial WI nekat bunuh diri karena terlilit utang, dan diduga tidak mampu melunasi utangnya. Kemudian, WI juga tidak mampu menghadapi teror dan ancaman dari pinjaman online tersebut. Tiba-tiba, WI ditemukan meninggal dunia kondisi gantung diri di rumahnya Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga: BPS: September 2021 Ekspor Pertanian-Pertambangan RI Kinclong

Helmy mengungkap identitas tujuh orang tersangka yang ditangkap, yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Menurut dia, mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

“Para pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online diduga illegal, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan tujuh orang tersangka ditangkap di lima tempat berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Jakarta Utara.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Kos Digerebek Polisi, Modusnya Pelaku Berindah-pindah

Saat ini, kata dia, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, Helmy tak bisa menyebut asal negara ZJ yang buron itu.

"ZJ (DPO) merupakan WNA, beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online,” jelas dia.

Polisi Gerebek Kamar Kos yang Produksi Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Jaksel

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berjumlah 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptopc 13 unit handphone, 1 box simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pcs dan 2 unit flash disk.

“Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1, 2 dan 3,” ucapnya.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024