Sindikat Pinjol yang Diciduk Polisi Korbannya Bunuh Diri di Wonogiri

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat ini, kata dia, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, Helmy tak bisa menyebut asal negara ZJ yang buron itu.

"ZJ (DPO) merupakan WNA, beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online,” jelas dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berjumlah 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptopc 13 unit handphone, 1 box simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pcs dan 2 unit flash disk.

“Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1, 2 dan 3,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.