Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polri telah menerima laporan terkait kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal atau penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) sebanyak 371 laporan sepanjang 2020-2021.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, 4 Orang Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan ratusan laporan yang diterima terkait pinjaman online ilegal itu dihimpun seluruh Indonesia atau Polda jajaran dan Bareskrim.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari seluruh Indonesia, Bareskrim dan seluruh jajaran, selama kurun waktu 2020-2021, terdapat 371 laporan terkait pinjol,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Digerebek Polisi, Begini Penampakan Happy Water Racikan 2 Koki Sabu di Semarang

Baca juga: BPS: September 2021 Ekspor Pertanian-Pertambangan RI Kinclong

Dari 371 laporan yang diterima, kata dia, sebanyak 91 kasus sudah berhasil diungkap dan delapan kasus diantaranya telah masuk ke proses persidangan pengadilan. Sementara, sisanya lagi masih tahap penyelidikan.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujarnya. 

Selanjutnya, Helmy mengatakan pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi apakah 371 laporan ini pinjaman online legal semua atau pinjaman online ilegal semua. “Tapi secara umum adalah ilegal,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yakni RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka bertugas membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

“Para pelaku mengirimkan SMS berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online diduga illegal, apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” kata Helmy.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan tujuh orang tersangka ditangkap di lima tempat berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Jakarta Utara.

Saat ini, kata dia, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Namun, Helmy tak bisa menyebut asal negara ZJ yang buron itu.

"ZJ (DPO) merupakan WNA, beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online,” jelas dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berjumlah 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptopc 13 unit handphone, 1 box simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pcs dan 2 unit flash disk.

“Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1, 2 dan 3,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya