Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap

Aparat Polda Metro Jaya berhasil gagalkan penyelundupan ganja 1,3 ton.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Sebanyak 1,3 ton narkoba jenis ganja yang coba diselundupkan jaringan Aceh-Medan-Jakarta berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Polisi mencokok 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

"Di hadapan kita, tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan dan Aceh," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 18 Oktober 2021.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran

Photo :
  • Instagram @Kapoldametrojaya
Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Masih Buru Pelaku Lain

Selain menangkap belasan orang, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengaku pihaknya pun masih memburu sejumlah pelaku lain yang masih dalam jaringan ini. Sedikitnya ada enam orang jadi buronan.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

"Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO dari jaringan ini akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota," kata dia.

Awal Mula Kasus

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menambahkan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua tersangka di Tangerang pada bulan September 2021 yang lalu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam pengembangan, pihaknya menuju ke Aceh dan mengamankan satu unit mobil berisi ganja yang siap dikirim ke Ibu Kota. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini.

"Tim berangkat menuju Aceh, di sana menangkap empat orang, penjual, perantara, sopir dan kernet. Di situ kita temukan hampir 600 kg ganja di mobil L300," tutur Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya