Sadis, Pemuda Ini Perkosa Lalu Bunuh Tetangganya Sendiri

Pelaku yang dibekuk polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap AN (30). pelaku diciduk atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

Korban sendiri berinsial S. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga dan tinggal di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Bilah Hilar, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa pembunuhan sadis itu, terjadi Kamis malam, 14 Oktober 2021.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin petang, 18 Oktober 2021.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Tatan menjelaskan saat malam kejadian itu, pelaku niat mencuri di rumah korban. Namun, saat berada di dalam kamar, AN melihat korban dan timbul nafsunya untuk memperkosanya.

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Pemuda di Tangerang Banting Lansia Setelah Motor Keduanya Bersenggolan

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Saat kejadian itu, suami korban sedang bekerja sehingga dengan muda pelaku menjalani aksinya. Usai melampiaskan nafsunya, AN membunuh korban, agar perbuatannya tidak diceritakan S terhadap orang lain.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur membawa uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan pihaknya yang menerima laporan terjadi pembunuhan tersebut langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban," kata Tatan.

Pun, esok harinya, Jumat 15 Oktober 2021, polisi meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu. Ia sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian, pelaku ditembak petugas di bagian kaki kirinya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

"Terhadap tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur mantan Kapolres Asahan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya