Jual Burung Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Polisi merilis kasus jual beli satwa langka di Markas Polresta Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Unit IV Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Satu tersangka ditangkap, yakni M (48 tahun), warga Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hewan dilindungi, di antaranya beberapa jenis burung Cenderawasih.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya jual beli satwa dilindungi di Sidoarjo. 

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar. Pada Selasa, 12 Oktober 2021, M pun ditangkap.

Polisi merilis kasus jual beli satwa langka di Markas Polresta Sidoarjo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti berupa burung yang kebanyakan berasal dari Papua diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya tiga burung Cenderawasih Toowa Cemerlang, empat burung Cenderawasih Kuning, satu burung Cenderawasih Mati Kawat, dua burung Cenderawasih Raja, satu burung Cenderawasih Botak, lima burung Betet, dan tujuh burung Nuri Bayan.

"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita," tutur Kombes Kusumo di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Pun, selanjutnya, tersangka memasarkan secara online kepada penggemar burung. "Dengan meraup keuntungan yang bervariasi," kata Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya