Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Wajo Sebar Video Bugil Mantan Pacar

Ilustrasi video porno.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Pepatah 'cinta ditolak dukun bertindak' sepertinya tak lagi populer di kalangan anak zaman sekarang. Media sosial kini lebih efektif menjadi pelampiasan atau pelarian atas berbagai permasalahan, seperti dalam hal percintaan.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Seperti yang dilakukan pria di Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Kepolisian gara-gara menyebarkan video bugil mantan pacarnya. 

Peristiwa itu berawal ketika pelaku bernama Masse kecewa berat lantaran diputus cintanya oleh pacarnya Y (15). Masse sebelumnya sudah menjalin asmara dengan korban Y selama dua tahun lebih.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Pelaku beberapa kali melakukan komunikasi dengan Y melalui panggilan video atau video call. Saat itu, pelaku sering memaksa korban untuk membuka bajunya dan memperlihatkan bagian intimnya. Tanpa disadari korban, pelaku ternyata merekam aksi bugil korban.

Seiring berjalannya waktu, sejoli itu akhirnya putus cinta. Korban Y memutus cintanya dengan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Wajo. Pelaku sakit hati karena cintanya diputus korban dan mulai menebar ancaman.

Viral Guru SD Pakai Cadar Ditangkap Karena Menyusup ke Jemaah Perempuan di Masjid Makassar

"Tersangka kemudian menyebarkan video asusila tersebut dengan mengirimkan kepada orang tua korban, teman korban dan korban sendiri, bahkan tersangka mengancam korban dan orang tuanya akan
memviralkan video tersebut di media sosial apabila korban tidak kembali kepadanya," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, Senin, 18 Oktober 2021.

Ancaman tersangka itu kemudian direspon orang tua korban dengan melapor ke pihak Kepolisian. Tidak butuh waktu lama, Unit Buru Sergap Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla menangkap pelaku 
di salah satu rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Undang undang ITE pasal 45 juncto pasal 27 dengan acaman hukuman pidana enam tahun penjara. Pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo.

Laporan: Puang Hendra Soetomo/tvOne Wajo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya