Tawuran Maut Dua Kelompok Remaja di Menteng, 1 Orang Tewas

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Menteng menangkap dua remaja pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Tawuran maut tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari lalu, 10 Oktober 2021.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Wakapolsek Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tawuran itu melibatkan geng Bhosthr dan Imez yang terjadi pada pukul 04.45 WIB. Tawuran terjadi setelah kedua kelompok sepakat bertemu seusai janjian di media sosial.

Setyo mengatakan pemicu tawuran ini juga sepele karena ada kiriman video di medsos yang dilakukan salah satu geng untuk menantang geng lainnya.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

"Berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi," kata Setyo, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Oktober 2021.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Top Trending: Pesan Terakhir Korban Kecelakan Tol Cikampek hingga Pemuda Geber Motor Saat Takbiran

Dia menyebut remaja yang tewas itu berinsial MF (15). Selain itu, dua remaja berinisial J (16) dan PP alias M (17) diduga jadi pelaku pembunuhan sudah ditangkap. "Korban meninggal atas nama MF, dan pelaku adalah J dan PP alias M," tuturnya.

Dia menyebut, tindak pidana kali ini sudah masuk kategori tragis dan ironis. Pelaku dan korban diketahui masih remaja alias di bawah umur. Apalagi peristiwa nahas ini terjadi saat pandemi COVID-19.

"Ini sungguh tragis dan ironis. Di masa pandemi seperti ini masyarakat masih belum sadar, masih sering berkumpul. Akhirnya ada ketersinggungan dan terjadi tawuran," jelas Setyo.

Adapun, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Gunarto tak bisa menyampaikan kronologi tawuran yang menewaskan MF. Alasannya, pelaku dan korban masih di bawah umur. Ia khawatir jika disampaikan secara detail. 

"Karena itu mungkin tersangka atau pelaku ini kategori anak ya, mungkin kategori tersebut benar-benar kami jaga," tutur Gunarto.

Dia menambahkan, sesuai dengan diskusi yang dijalin Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan. Pun, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan. 

"Yang jelas korban meninggal dunia akibat dari tawuran tersebut. Lukanya bagaimana karena ini mungkin kalau kami bicarakan terlalu vulgar," ujarnya.

Terkait penangkapan kedua pelaku, kepolisian akan tetap melibatkan peranan keluarga dan perangkat kelurahan setempat. Merujuk hasil pemeriksaan, pelaku sejauh ini baru mengarah ke J dan PP saja.

"Jadi, proses penangkapan kami tetap melibatkan peranan dari perangkat kelurahan dari keluarga juga kita libatkan," tutur Gunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya