Di Pedalaman Bogor Polres Bongkar Gudang Sabu Senilai Rp6 Miliar

Polres Bogor ungkap jaringan sabu internasional
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar penyimpanan pengedar sabu di pedalaman Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat penggerebekan polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh asal China merek Guanyinwang senilai Rp6 miliar.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

“Ada tujuh kasus yang kami ungkap sabu dan ganja dengan 9 tersangka, dengan 5,42  kilogram dan ganja 36,75 gram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun pada Selasa 19 Oktober 2021. 

Harun mengatakan, dari sembilan tersangka, satu kasus adalah IH (31 tahun) ditangkap di sebuah kontrakan daerah Kecamatan Cibungbulang. Dari tersangka didapati sabu 106 gram dan lima bungkus plastik berwarna hijau dengan merek Tea Guanyinwang.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

“Ini berisi sabu dengan berat 5,24 kilogram masing-masing satu kilogram,” ungkap Harun.

Harun mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini Polres Bogor melakukan pengintaian dan penangkapan bersama Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, pelaku IH mendapatkan sabu tersebut dari pelaku berinisial RC. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

“Ini masih dalam buronan kita, pelaku IH ini diarahkan untuk mengambil barang di daerah Bekasi. Kemudian diedarkan IH ke daerah Kota Bogor dan di daerah Bogor,” katanya.

Dari hasil pengedaran tersebut IH mendapat komisi setiap pengambilan Rp10 juta per kilogram dari tersangka RC. IH sudah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir.

Selain IH, RC memiliki pengedar lain berinisial HD (23 tahun) yang di tangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. HD sendiri mendapat upah setiap gram Rp50 ribu.

“Karena HD ini tidak bekerja. Sudah satu tahun menjadi kurir sabu,” kata dia.

Harun mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda satu sampai Rp10 miliar.

Sementara Kasat Narkoba AKP Eka Candra Mulyana mengatakan, pelaku utama yang kini masih buron berinisial RC sendiri yang mengirim kepada para kurir. Instruksi dilakukan melalui komunikasi HP dan peta pengiriman. RC sendiri diduga merupakan bagian jaringan internasional.

“Ini merupakan jaringan internasional yang banyak didapati seperti ini dengan kemasan teh Guanyinwang, banyak yang dilakukan penangkapan dari Polda Metro maupun Polda lainnya kemasannya seperti ini kemasan teh chinese tea,” kata Eka.

Pelaku kurir sendiri berperan hanya menempel ke titik yang sudah disediakan pelaku utama. Eka menaksir dari barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp6 miliar. 

“Tersangka kurir sendiri belum mengetahui keberadaan pelaku utama karena mereka belum pernah bertemu, barang bukti enam kilogram kurang lebih enam miliar,” kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya