Kasus Sindikat Pinjol, Polda Jabar Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar tetapkan 8 tersangka kasus Pinjol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (Pinjol). Para tersangka tersebut yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28). Mereka diciduk di Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan delapan orang jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago di Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan saksi korban inisial TM yang ditindaklanjuti tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, dengan patroli siber di internet dan media sosial. Akhirnya sindikat itu ditemukan dengan menggunakan aplikasi Tunai Cepat.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

"Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku debt collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit," katanya.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti ?delapan unit handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU dan satu buah micro SD.

"Ancaman paling rendah empat tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi Rp10 milliar," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman.

Kemudian pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya