Pria di Sibolga Memartil Wajah Pengganggu Istrinya

Pelaku pemukulan dengan martil (kanan) di Sibolga
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pria asal Kota Sibolga berinisial WGR (39) harus berurusan dengan polisi. Dia memukulkan palu atau memartil kepala Ricky Suhadi (31). Perbuatan itu kata pelaku dipicu oleh kelakuan korban yang menurut dia kerap mengganggu istri pelaku.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kasus ini berawal antara pelaku dan korban bertemu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat 8 Oktober 2021. Keduanya lalu sempat terlibat adu mulut.

"Korban menemui tersangka dan mengatakan turun kau kalau berani, ngapain kau di atas itu ayo kita main. Namun tersangka tidak menggubris hal itu," ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kemudian mereka kembali bertemu di Pelabuhan ASP Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga dan terjadi pemukulan."Saat jumpa tersangka menampar wajah korban dengan menggunakan tangan," sebut Sormin.

Oleh karena itu, kemudian terjadi pergumulan antara tersangka dan korban. Keduanya saling pukul. 

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

"Saat itu pinggang sebelah kiri tersangka ditendang oleh korban. Pada saat ditendang, tersangka merasakan martil yang dibawa korban untuk bekerja," tutur Sormin. 

Sormin menuturkan, pelaku langsung mengambil martil korban dan memukulnya ke wajah korban.

"Tersangka langsung mengambil martil dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Wajah korban mengeluarkan darah dan kemudian tersangka meninggalkan korban," katanya.

Atas pemukulan tersebut korban pun membuat laporan ke polisi. Pada hari yang sama, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali dan memukulkan martil ke arah wajah korban sebanyak satu kali," kata Sormin. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," lanjutnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya