3,2 Kg Sabu Diselundupkan Coba Dipasarkan ke Mandalika Saat MotoGP

Penyelundupan narkoba jenis sabu 3,2 kilogram digagalkan Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Satu orang tersangka pria berinisial ARP dicokok.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, kepada wartawan, Kamis 21 Oktober 2021.

Pengungkapan penyelundupan sabu ini sendiri berawal dari informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba melalui transportasi udara ke wilayah Indonesia Timur. Berbekal informasi ini, lantas pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ARP di daerah Buaran, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya ARP dijerat dengan 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

“Jika diumpamakan satu gram narkotika (sabu) digunakan oleh sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka ARP ke polisi, dia mau mengedarkan barang haram ini ke kawasan ajang balapan MotoGP Sirkuit Mandalika , Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat perhelatan MotoGP dimulai. Sabu diperoleh dari Aceh. Pengakuan ARP ini masih didalami. Kepala Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, Ajun Komisaris Polisi Nasrandi menambahkan, ARP mengklaim dibayar Rp25 juta dalam satu kali penyelundupkan seberat 1 kilogram.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp25 juta untuk setiap penyelundupan 1 kilogram," ucap Nasrandi menambahkan.

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024