Bareskrim Bekukan Rekening Dua Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memblokir dua rekening milik dua koperasi simpan pinjam (KSP), salah satunya KSP SBA yang didirikan oleh warga negara asing asal China inisial ZJ.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan pembekuan rekening dilakukan setelah polisi menangkap pengurus pinjaman online (pinjol) ilegal inisial JS.

Saat diperiksa, kata dia, JS ternyata berperan sebagai fasilitator administrasi ZJ untuk mendirikan perusahaan pinjol ilegal di Jakarta. Selain itu, ZJ juga mengurus sejumlah administrasi ZJ seperti visa dan lainnya. Kini, ZJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini pengembangannya. Tim Dittipideksus menangkap pengurus pinjol inisial JS. ZJ ini pemodal dan penyedia alat aplikasi atau program,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Ramadhan menambahkan, JS juga diberi tugas mengumpulkan ribuan NPWP untuk keperluan mendirikan dua KSP. Tapi ternyata, koperasi itu setelah ditelusuri fiktif alias bodong. Makanya, polisi memblokir dua rekening KSP ini mencapai Rp20,5 miliar.

“Dari penangkapan ini penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa NPWP dan ribuan akta pendirian KSP fiktif, tapi ini masih didalami dan dikembangkan. Jadi kita tunggu dulu untuk selengkapnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap puluhan orang tersangka terkait kasus dugaan pidana pinjaman online (pinjol) atau penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) selama sepekan ini di seluruh Indonesia.

“Direktorat Tipideksus Bareskrim dan Polda jajaran dalam periode 12-19 Oktober 2021, melakukan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Isu Pinjol Mencuat Dalam Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Penjaringan

Menurut dia, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menerima laporan polisi (LP) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. “Ada 19 orang tersangka yang ditangkap,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya ada empat laporan polisi dan mengungkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi, Palmerah dengan total tersangka 13 orang.

OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

“Polda Jawa Barat ada satu LP dengan TKP di Depok. Ada tujuh tersangka yang ditangkap,” jelas dia.

Di Polda Jawa Tengah, kata dia, ada satu laporan polisi di Danurejang dengan tersangka 1 orang. Lau, Polda Jawa Timur ada dua laporan dengan tiga tersangka. “Polda Kalimantan Barat ada satu laporan, dan dua orang ditangkap," ucapnya.

Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024

Selain itu, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, handphone berbagai merek, sim card sudah teregister dan modem serta lainnya.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024