Ibu Korban Asusilasi di Video Mesum: Jangan Terulang Lagi

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Tiga ABG sempat membuat heboh Medan Sumatera Utara, setelah video viral sedang berhubungan layaknya suami istri, tersebar di media sosial. Polisi menangkap dua pria dalam video itu. Sementara perempuannya, disebut sebagai korban.

Video itu direkam disebuah hotel di Kota Medan. Kedua pria yang ditangkap penyidik Subdit IV/Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, masing-masing berinsial B (18) dan D (19). Sedangkan, perempuan didalam video mesum tersebut, ditetapkan sebagai korban asusila yang dilakukan kedua remaja lelaki itu.

Ibu korban S, mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara yang cepat respon dan langsung menangkap kedua pria yang melakukan asusila terhadap putrinya itu.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pemeran Video Viral ABG Mesum di Medan

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih di bawah umur," katanya kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 22 Oktober 2021.

Ibu korban mengharapkan menjadi efek jera kepada pelaku. Agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. Ia meminta kedua pria itu, dihukum seberat-beratnya.

"Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi," tutur S.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua pria tersebut.

Viral Video Pengendara Mobil Ngamuk dan Meludah saat Ditegur karena Parkir Sembarangan

"Kedua pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan," kata Hadi.

Kasus ini, ditangani oleh Subdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kedua pria tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang Sengketa Pilpres, DKPP Sebut Kasus Asusila jadi Aduan Terbanyak

"Sudah diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hadi.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,82 dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya
Kecelakaan pengendara motor akibat ambil jalur kendaraan lain

Pengendara Motor Ini Minta Ganti Rugi Usai Ambil Jalur Mobil hingga Adu Banteng, Netizen Geram

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah rekaman dashcam menunjukkan pengendara motor menabrak sebuah mobil saat sedang melintas. Padahal, motor ambil jalur mobil.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024