5 Kantor Pinjol di Jadetabek Digrebek, 13 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:19 WIB

Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Dari penggrebekan lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, ditetapkan sebanyak 13 orang jadi tersangka.
Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Para Tersangka Ditahan
"Dari lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kami grebek terkait kasus pinjol ini ada 13 tersangka dan sudah kita tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca juga: Bareskrim Bekukan Rekening Dua Koperasi Simpan Pinjam Ilegal
Dia merinci 13 tersangka ini dari penggrebekan sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan total empat tersangka. Lalu, penggerebekan di Green Lake, Kota Tangerang, dengan tiga tersangka.
Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa