Cabuli Keponakan Sendiri, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria RM (33) atau Boyot. Ia diringkus karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Penangkapan RM dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, Ajun Komisaris Polisi Rapi Pinakri kepada wartawan, Minggu, 24 Oktober 2021. Kasus ini, Rapi mengungakapkan terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. 

RM merupakan adik dari ayah korban, kebetulan tinggal bersama dengan orang tua korban. Pada hari kejadian itu, kondisi rumah korban di Kota Tanjung Balai sepi. "Ketika korban lagi tidur, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban," ujar Rapi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Atas apa dialaminya, korban mengadu kepada ibunya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan adik iparnya itu. Dia lalu melapor ke Polres Tanjung Balai.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay
Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Saat mengetahui bahwa korban melapor ke orang tuanya, RM melarikan diri hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan dia di Kecamatan Tanjung Balai Utara. Polisi langsung menangkapnya, Jumat sore, 22 Oktober 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dengan tidak membuang buang waktu pada hari Jumat sore. Pelaku tersebut berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rapi.

Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya