PT DSI Dapat Kuasa Penagihan dari 36 Pinjol, Hanya Satu yang Legal

Tiga orang tersangka dan barang bukti penagih pinjol ilegal diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kantor PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Ternyata, DSI adalah perusahaan jasa penagihan utang yang menerima kuasa penagihan dari 36 pinjaman online (pinjol) diduga ilegal, bukan perusahaan pinjol itu sendiri.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Di PT DSI, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu ASA dan RH. Ada lagi satu tersangka lainnya di kasus berbeda, yakni APP bekerja melakukan penagihan di bawah naungan PT MJI yang berkedudukan di Sidoarjo. Dua perusahaan itu tidak terdaftar di Kemenkumham. “PT DSI dan PT MJI ini perusahaan pihak ketiga, di luar perusahaan pinjol,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 25 Oktober 2021.

Ke-36 perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke PT DSI adalah Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

"Dari 36 pinjaman online yang [kuasa penagihannya] dimiliki oleh PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," kata Nico.

Nico menjelaskan, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban yang mengaku diancam padahal sudah melunasi utang pinjolnya. Korban pertama berinisial M yang meminjam uang Rp1,8 juta ke aplikasi pinjol Rupiah Maju pada 21 September. “Saudara M sudah melunasinya pada tanggal 7 Oktober 2021,” katanya.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Tiga orang tersangka dan barang bukti penagih pinjol ilegal diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Kendati sudah melunasi, ternyata tagihan masih dilayangkan melalui SMS dan WhatsApp oleh tersangka APP yang bekerja di PT MJI kepada M. Cara menagih tersangka bernada ancaman bahwa akan menyebarkan foto dan KTP korban bila tidak segera membayarkan utangnya di pinjol. Korban pun melapor ke polisi. “Pada tanggal 16 Oktober kami berhasil menangkap APP,” ujar Nico.

Korban kedua berinisia B. Dia meminjam duit Rp3 juta ke pinjol Rupiah Merdeka pada 21 Februari dan beberapa aplikasi pinjol lainnya. B sudah melunasi utang-utangnya ke pinjol-pinjol yang diutanginya. Namun, pada Juli, SMS dan WA tagihan dari sebuah nomor tak dikenal masuk, juga bernada ancaman.

Karena sudah lunas tapi masih ditagih, B pun melapor ke polisi. Dua tersangka dan RH pun berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui bekerja di PT DSI. Karena itu aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor PT DSI di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis, 21 Oktober, dan PT MJI di Sidoarjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya