Besaran Gaji dan Fee Penagih Korban 36 Pinjol yang Diungkap di Jatim

Tiga orang tersangka dan barang bukti penagih pinjol ilegal diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penagihan pinjaman online oleh dua perusahaan penagih pinjol, yakni PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) dan PT MJI. Ketiga tersangka melaksanakan tugas penagihan kepada para peminjam uang di puluhan aplikasi pinjol dengan gaji dan insentif cukup besar.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Dua tersangka berasal dari Jawa Barat berinisial ASA dan RH, bekerja di PT DSI yang berkantor di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan tersebut dipimpin oleh SR dan bagian HRD berinisial QNK dan menerima kuasa penagihan dari 36 pinjol. Tidak diterangkan oleh Polda Jatim status hukum pemilik PT DSI di kasus ini. Satu tersangka berinisial APP yang bekerja di PT MJI yang berlokasi di Sidoarjo.

Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka digaji oleh perusahaan mereka sebesar Rp4,2 juta setiap bulan. Mereka juga mendapatkan paket data internet Rp90 ribu per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fee atau insentif dari setiap peminjam yang berhasil ditagih minimal 65 persen dari nilai tagihan per minggu.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

"Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," kata Nico saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober.

Bisa jadi karena besarnya gaji, fasilitas dan insentif itulah yang menekan dan mendorong tersangka untuk menagih para peminjam uang di pinjol dengan cara terbilang sadis. Dalam praktiknya, tersangka menagih korban dengan mengirimkan pesan lewat SMS atau WA dengan ancaman akan menyebarkan foto dan gambar KTP korban ke seluruh nomor kontak bila korban tidak membayar.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Tiga orang tersangka dan barang bukti penagih pinjol ilegal diperlihatkan oleh polisi di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Nah, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban, di antaranya M. Dia meminjam uang Rp1,8 juta ke aplikasi pinjol Rupiah Maju pada 21 September dan sudah dilunasi pada 7 Oktober. Namun, kendati sudah lunas, M masih mendapatkan pesan tagihan dengan nada ancaman dari tersangka APP. “Pada tanggal 16 Oktober kami berhasil menangkap APP,” kata Nico.

Korban kedua berinisia B. Dia meminjam duit Rp3 juta ke pinjol Rupiah Merdeka pada 21 Februari dan beberapa aplikasi pinjol lainnya. B sudah melunasi utang-utangnya ke pinjol-pinjol yang diutanginya. Namun, katanya, pada Juli, SMS dan WA tagihan dari sebuah nomor tak dikenal masuk, juga bernada ancaman.

Karena sudah lunas tapi masih ditagih, B pun melapor kepada polisi. Dua tersangka, ASA dan RH ditangkap. Nico mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut. Karena itu, bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya