Polisi: Penagih Pinjol di Kos-kosan Cengkareng Ancam Santet Nasabah

Direktur Reserse Krimiminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya menangkap empat orang penagih pinjaman online (pinjol) diduga ilegal yang terdiri dari dua pria dan dua wanita di kamar indekos Yeten, di Jalan Kedaung Kali Angke, Cengkareng Jakarta Barat, Senin, 25 Oktober 2021 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Direktur Reserse Krimiminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan, aksi para pelaku menagih utang mengirimkan pesan ancaman, salah satunya mengancam akan melakukan santet ke nasabah.

Dalam proses pemeriksaan polisi diketahui, para penagih utang pinjol ini bahkan membuat grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan nasabah dan orang-orang yang ada di kontak HP nasabah yang berutang tersebut.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"Isi grup WA ada berupa pengancaman. Sepintas yang terdaftar sudah dilakukan pengancaman. Misalkan tadi ada 'Kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'Kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Auliansyah ditemui di lokasi penggerebekan pinjol Cengkareng, Senin, 25 Oktober 2021.

Diketahui pelaku pinjol kerap menagih utang kepada nasabah hingga membuat korban stres dan depresi. Salah satu korban yang tidak tahan dengan ancaman tersebut melaporkan melalui Instagram Siber Polda Metro Jaya. Polisi kemudian bergerak dan menggerebek ke lokasi dan menangkap empat orang terduga pelaku dari kamar indekos.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

Polisi grebek praktik pinjol ilegal di kos-kosan.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Auliansyah mengatakan, pihaknya menemukan para pelaku melakukan penagihan utang dari kamar kos. "Ditkrimsus Polda kali ini kita lakukan penindakan pinjol ilegal di kos-kosan. Di kantor-kantor sudah mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan," ujarnya.

Keempat pelaku penagih pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection yang berkomunikasi dan melakukan pengancaman kepada nasabah.

Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan atas kasusnya. "Untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal bahwa ini penindakan berdasarkan dari laporan masyarakat di IG," ujarnya.

Empat Aplikasi

Diketahui empat orang yang diamankan berperan sebagai penagih di empat aplikasi pinjol tersebut. Mereka, lanjutnya, sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu.

Auliansyah merinci empat aplikasi pinjol yang diduga ilegal tersebut yakni modal uang, uanglu, danaspeed, dana dompet.

Auliansyah mengatakan, penggerebekan dan pengungkapan kali ini berdasarkan laporan langsung warga beberapa hari silam. "Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Auliansyah.

Polda Metro memberikan perhatian khusus terkait maraknya penyedia jasa pinjol ilegal yang ada di Indonesia. Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online dengan sebanyak 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut.

Pinjol ilegal melakukan aksinya dengan cara meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong. Para pelaku mengancam nasabah dengan memperlihatkan foto konsumen dan dijadikan satu gambar asusila untuk menakut-nakuti, para pelaku juga tidak segan menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja bahkan atasan kantor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya