Istri Tahanan yang Diduga Dicabuli Oknum Polisi dalam Kondisi Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Bidang Propam Polda Sumut mengungkap fakta baru bahwa MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban ternyata juga sedang hamil.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Korban bernama MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

Fakta korban dicabuli saat hamil terungkap saat MU dan Bripka RHL dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Sumut. Penyelidikan kasus ini terus didalami.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.

Pencabulan itu terjadi usai suami korban dan rekannya berinsial AS ditangkap. Dalam penggrebekan itu, MU juga diamankan. Namun, tidak diketahui apa penyebabnya wanita tersebut dibebaskan.

5 Oknum Polisi Diringkus Terkait Kasus Narkoba di Depok

Setelah itu, terjadilah komunikasi antara Bripka RHL dan MU. Kemudian, keduanya membuat janji dan korban dijemput di kosnya dan dibawa ke sebuah hotel dan diduga terjadi pencabulan tersebut.

“Pada saat itu sesuai keterangan si korbannya sedang dalam keadaan hamil,” tutur Donal.

Donal mengatakan, dari pemeriksaan dan penyidikan terbukti mengarah pencabulan dan melanggar hukum. Ia mengungkapkan, sudah ada sanksi berat menanti Bripka RHL.

“Kalau menang nanti keterangan terbukti, tentunya sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” jelas Donald.

Kapolda Sumut Langsung Copot Kapolsek

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Imbas kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal.

Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.

"Jadi untuk Kapolsek, Kanit serta anggotanya sampai saat ini masih dilaksanakan oleh tim propam polda. Nanti terkait dengan hasil dan yang dilaksanakan akan disampaikan," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.

Riko menambahkan untuk Kapolsek dibebaskan tugaskan dan ditarik ke Polda Sumut. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ditarik ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya