Buron Selama Satu Dekade, Setyo Nuryanto Diciduk di Semarang

Petugas Kejaksaan Negeri Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, 29 Oktober 2021, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48 tahun) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.

Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011. "Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya lagi.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Menurut dia, tim intelijen Kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan. Dalam penangkapan pada Jumat pagi itu, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, Setyo Nuryanto dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007. Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan itu.

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024