Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur, Pria Tua Diringkus Polisi

Barang bukti pakaian korban.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Sungguh bejat. Seorang pria paruh baya berinisial BR (53) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang gadis berbeda yang masih di bawah umur di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi ,mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya saat dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

"BN als BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur," ujar Faruk dikonfirmasi, Sabtu 30 Oktober 2021.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Pengungkapan kasus asusila tersebut, kata Faruk, berawal adanya laporan orangtua salah satu korban ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.

Polisi kemudian mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat. Pelaku yang didatangi polisi pun tidak bisa mengelak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

Pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak gadis di bawah umur. Kepada polisi, pelaku bahkan mengakui sudah ada tiga anak yang dicabuli oleh dirinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya, tepatnya di wilayah Tanah Sereal, Jakarta Barat," ujar Faruk.

Ketiganya (korban) tersebut di antaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5). Proses pemeriksaan diketahui pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan tiap korbannya.

Sementara itu, atas kasus tersebut polisi juga mengamankan beberapa pakaian korban sebagai barang bukti.

Hingga kini pria bejad tersebut telah diamankan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya