Polisi Tangkap Begal Motor Wartawan di Manokrawi

Kapolres Manokrawi, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Manokrawi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap wartawan di Susweni Manokrawi, Papua Barat. Pelaku yang ditangkap yakni Erens Mamoribo dan Hendra Doom. Tapi, satu pelaku masih buron (DPO) bernama Barend Maurits Dasem.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Kapolres Manokrawi, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya menjelaskan pelaku bernama Erens ditangkap karena sedang dirawat di rumahnya akibat mengalami kecelakaan hingga patah tulang.

“Pelaku sedang dalam pemantauan di Susweni karena dalam pengobatan akibat laka tunggal,” kata Dadang melalui keterangan pada Senin, 1 November 2021.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Ia menjelaskan kronologi perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokrawi tepat depan Hotel Valdos, Kabupaten Manokrawi pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira jam 04.30 WIT. Pelaku Erens dan Barend menggunakan motor mengikuti korban Gemelin Ersada Bangun (wartawan) yang naik motor.

Ilustrasi begal payudara.

Photo :
  • Zahrul Darmawan (Depok)
Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

Begitu tiba di lokasi, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah HP dan dompet milik korban serta surat-surat berharga lainnya.

“Setelah itu, pelaku Cs mangambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas motor yang dibawa pelaku atas nama Lisa Boroallo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” jelas dia.

Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban di hutan tepatnya Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, pelaku Barens dan Hendro memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari, bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain diduga  motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.

Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya