Kasus Penipuan, Eks Calon Wali Kota Palembang Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

"Benar ditangkap sejak tadi malam, Kamis (4/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat.

Menurut dia, Sarimuda ditangkap bersama satu orang terlapor lainnya, yaitu Margono Mangkunegoro, dan keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

"Berdua, sudah ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Harda II Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, Sarimuda ditangkap dalam dugaan kasus jual beli tanah berdasarkan laporan dari seorang lawyer bernama Anton Nurdin dalam Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Sarimuda diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). PT SMS sendiri diketahui merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bergerak dalam bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.

Adapun Margono Mangkunegoro, diketahui merupakan mafia tanah yang sudah banyak merugikan masyarakat di daerah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Sudah banyak tanah yang diambil alih oleh Margono Mangkunegoro. 

AKBP Tri Martono menjelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, lanjut AKBP Tri Martono, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak kuasai oleh korban. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Etik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya