Polisi Bekuk Seorang Perempuan Terkait Pinjol Ilegal di Ibu Kota

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri kembali mencokok pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, pelaku adalah seorang perempuan.

Singgung Perilaku FOMO, Ini Tips Agar Keuangan Tidak Jebol Karena Pinjol

"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 November 2021. 

Pelaku ditangkao di Ibu Kota. Meski begitu, dia belum merinci identitas perempuan tersebut. Perannya pun belum diungkapkan. Dia hanya menyebut ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. "Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," katanya.

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati selain penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang haram, layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) juga mengandung riba dan hukumnya haram.

Polisi Selidiki Utang Keluarga Korban yang Bunuh Diri Lompat dari Apartemen

Hal ini disampaikan MUI usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hoten Sultan, Jakarta.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan), atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya