Seorang Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun Dengan Modus Ngaji Privat

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.
Sumber :
  • Pexels/RODNAE Productions

VIVA – Seorang oknum ustaz di Padang, Sumatera Barat tega mencabuli anak di bawah umur di salah satu musalla dengan modus mengajar ngaji privat. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi setempat.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan mendatangi Musalla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Polisi langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musalla tersebut.

Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun Ditangkap

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi
Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Pada Rabu, 10 November 2021 pukul 19.30 WIB Garin Musalla ditangkap Tim Redbull Polsek Luki di Musalla Baitullah gang Ahmad Husein Rimbo datar RT 02/RW 02 Kel.Bandar buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Iptu Nofridal telah mengamankan seorang guru ngaji yang berinisial SH (34), lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji. Kini tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Korban Pencabulan Tiga Orang
 

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan sebanyak tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda. Aksi pencabulan SH terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya. Korban mengatakan jika dirinya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam musalla oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya. Dikabarkan bahwa korban yang masih kelas 2 (dua) SD tersebut telah dicabuli sejak tahun 2020 oleh pelaku.

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/42/XI/2021/SPKT.UNIT RESKRIM /POLSEK LUBUK KILANGAN. Atas perbuatan asusila terhadap bocah 8 tahun itu, tersangka SH dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya