Terkuak, Peran Seorang Perempuan yang Dibekuk Terkait Pinjol Ilegal

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol)Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polri mengungkap peran seorang wanita yang baru dicokok di Jakarta, terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku berinisial M tersebut berperan membeli SIM card kosong lalu menjualnya kepada pihak desk collection

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?

"Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet," kata Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 November 2021.

Andri menyebutkan, M menjual SIM card tersebut kepada tersangka J, salah satu pemilik desk collection. Kemudian, J menyebarkan ke enam desk collection lain. Polisi sudah mencokok tujuh desk collector pinjol ilegal beberapa waktu lalu, salah satunya, tersangka J. 

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

Andri menambahkan, M merupakan bos. M punya pegawai untuk membantu meregistrasi SIM card kosong tersebut. "Kan ada tujuh desk collection-nya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, SIM card kosong itu dibeli M dari pihak lain. Tapi, Andri belum mau mengungkapnya. Andri pun belum mau membeberkan ada tidaknya kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. 

Pengadilan Kriminal Internasional Tengah Siapkan Surat Penangkapan Untuk PM Israel Netanyahu

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, detail kasus ini akan dirinci dalam ekspose kasus Selasa, 16 November 2021 mendatang. "Jadi kartu-kartu yang kosong itu pada saat digunakan desk collection kan sudah terisi, itu kan kami telusuri dari mana, ternyata dari M," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri kembali mencokok pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, pelaku adalah seorang perempuan.

"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kepala Subdirektorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 November 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya