Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca di PIK

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Setelah menghilang beberapa hari dan dicari oleh polisi, sindikat pencuri modus pecah kaca mobil di Pantai Indah Kapuk (PIK) akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polsek Penjaringan dan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Diketahui dua orang pelaku melakukan aksi pecah kaca sebuah mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 Oktober 2021, dan berhasil gatal barang berharga dan laptop dari dalam mobil tersebut.

Masing masing inisial pelaku diketahui AK (24 tahun) dan TJ (33 tahun).

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan satu tersangka yang melakukan pencurian tersebut bermodal pecahan busi motor yang kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil sasaran.

"Kemudian kaca di dorong dan mengambil barang milik korban," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 12 November 2021.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Guruh menjelaskan, usai memecahkan kaca, setengah badan tersangka kemudian masuk ke mobil untuk meraih harta benda yang ada di dalam.

Dalam ini kedua tersangka berhasil, bawa kabur dua buah Laptop berbagai merk, Power bank serta dompet yang berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Sementara korban yang mendapati kaca mobilnya telah pecah, dan barang barang ya hilang, langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara.

Polisi yang menerima laporan tersebut, melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Pengusaha Korea Dikerjai Rampok Pecah Kaca, Rp 250 Juta Raib

Photo :
  • Zahrul/VIVA.co.id/DEPOK

Berbagai informasi telah di kumpulkan selama berhari hari, petugas kemudian berhasil mengetahui persembunyian para pelaku di kawasan Grogol Jakarta Barat.

Tidak tunggu lama, polisi pun berhasil tangkap pelaku AK dan TJ di sebuah kamar kos Kosan.

Dalam kasus ini, Guruh mengatakan pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar DPO.

"Pengakuan dari para tersangka masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian yang berinisial IM dan DM yang saat ini masih DPO," ujarnya.

Keterangan dua pelaku yang berhasil ditangkap, tersangka IM merupakan eksekutor yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil langsung barang-barang milik korban.

Sementara dua tersangka yang berhasil tertangkap kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Penjaringan Jakarta Barat, dari tangan tersangka, polisi jug sita barang bukti laptop yang dan sisa uang hasil kejahatannya.

Untuk kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya